Selasa, 10 Januari 2017

http://akbid.adila.ac.id/

Praktik profesional bidan PROFESIONALISME :
Seorang pekerja profesional adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap
dalam kerjanya, dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya.

        Ciri-ciri jabatan profesional
  1. Bagi pelakunya secara nyata (defakto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi).
  2. Kecakapan dan keahlian bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi,      tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap serta menuntut pendidikan juga
  3. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya
  4. Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya
  5. Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah
  6. Memiliki kompetensi yang jelas dan teruku Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
  7. Memiliki kode etik kebidanan
  8. Memiliki standar pelayanan
  9. Memiliki etika bidan
  10. Memiliki standar praktek
  11. Memiliki standar pendidikan yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai kebutuhan masyarakat
  12. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
         Tanggung jawab bidan
  1. Menjaga agar pengetahuannya tetap up to date terus mengembangkan ketrampilan dan kemahiran agar bertambah luas serta mencakup semua aspek peran seorang bidan
  2. Mengenali batas-batas pengetahuan, ketrampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktek klinik
  3. Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut
  4. Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat
  5.  Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan system rujukan yang optimal
  6. Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ualang kasus audit maternal/ perinatal
  7. Bekerjasama dengan  masyarakat tempat bidan praktek, Meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan
  8.  Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktek kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita
   Cakupan praktik profesional bidan 
  1.  Praktik antepartum 
  2.  Praktik intrapartum 
  3.  Praktik postpartum  
  4.  Praktik bayi dan balita 
  5.  Praktik keluarga berencana
Praktik antepartum 
Terakhir hingga di mulai persalinan. Asuhan
nya untuk ibu dan bayinya untuk mencegah
masalah kesehtan yang berhubungan dengan
kehamilan.  
Tujuan asuhan antepartum
  1. Mengevaluasi status kehamilan ibu, khususnya untuk memastiakan kesejahteraan ibu dan
  2. janinnya
  3. Mengidentifikasi faktor dan merencanakan intervensi sedini mungkin
  4. Pengkajian awal dan pengkajian periode ibu hamil dan janinya, baik normal maupun dengan risiko tinggi melalui pendidikan kesehatan 

Praktik intrapartumMasa persalinan dimulai dengan adanya
kontraksi uterus dan pembukaan serviks yang
aktif dan berakhir dengan kelahiran janin,
plasent dan selaput janin
Tujuan Praktik intrapartum

  1. Meningkatkan asuhan intrapartum denagn pendekatan pemecahan masalah
  2. Memantapkan dukungan emosional dan sosial yang memuaskan klien dan keluarga
  3. Memberikan pengalaman bersalin yang aman pada ibu, janin dan keluarganya

Praktik postpartumMasa postpartum dimulai setelah 2 jam
plasenta lahir sampai 40 hari (6 minggu). 
Tujuannya
  1. Pengakajian perawatan diri
  2. Pengakajian persiapan klien dalam peranya sebagai orang tua
  3. Menentukan diagnosis sesuai dengan hasil pengkajian 
  4. Menyususn intervensi berdasarakan diagnosis bersama dengan anggota keluarga
  5. Melakukan intervensi berdasarkandiagnosis dan rencana telah disusun
  6. Mengadakan evaluasi/ tindak lanjut serta mendokumentasikan langkah kegiatan yang tela dilaksanakan  
Praktik bayi dan balita 

  1. Mengkaji status kesehatan bayi
  2. Menetukan diagnosis berdasarkan hasil pengkajian
  3. Merencanakan pelaksanaan asuhan berdasarkan diagnosis sesuai perioritas
  4. Melaksanakan intervensi sesuai dengan rencana
  5. Mengevaluasi/ tindak lanjut dan mendokumentasikan kegiatan yang telah dilakukan

Praktik keluarga berencana 

  1. Mengkaji status kesehatan klien untuk mendapatkan pelayanan KB
  2. Menetukan diagnosis kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian
  3. Merencanakan pelaksanaan asuhan berdasarkan diagnose
  4. Melaksanakan intervensi sesuai denagn rencana
  5. Mengevaluasi/ tindak lanjut dan mendokumentasikan
Bidan dan rahasia jabatan 
KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) pasal 322    
  1. Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurutjabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia di wajibkan untuk menyimpannya, dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.  
  2. Ayat (2) Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seseorang tertentu,maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57
    1. Ayat (1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
    2. Ayat (2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatanpribadi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 (“Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan”) tidak berlaku dalam hal : Perintah undang- undang, Perintah pengadilan, Izin yang bersangkutan, Kepentingan masyarakat, Kepentingan orang tersebut
      UU no 44 th 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32
       “Setiap pasien mempunyai hak, mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya” Masa anterpartum sejak hari pertama haid

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar